loading...
Tim Kuasa Hukum Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026). Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa norma Febrie Adriansyah.
"Bahwa kami bakal melakukan upaya hukum, langkah norma praperadilan nan dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa norma Febrie, Febri Diansyah usai mengusulkan pendaftaran praperadilan.
Baca juga: Geledah Kediaman Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah
Febri menyebutkan, praperadilan ini merupakan upaya niat untuk menguji proses penanganan perkara secara aspek norma aktivitas pidana dan aspek manajemen proses penyidikan.
Menurutnya, sebuah proses nan betul kudu dilakukan dengan cara-cara nan betul sesuai dengan norma acara.
"Praperadilan bukan langkah alias bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah kewenangan nan dijamin agar kita semua bisa lebih terang memandang bersama-sama kelak proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan alias tidak terpenuhinya norma acara," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·