loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tentang penyitaan, pada Kamis (20/8/2026). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tentang penyitaan, pada Kamis (20/8/2026). Kali ini ada empat saksi mahir nan dihadirkan kubu Febrie dalam sidang kali ini.
Keempat mahir itu dihadirkan oleh tim kuasa norma Febrie Adriansyah untuk menguatkan permohonan praperadilannya. Mereka adalah Ahli Hukum ketatanegaraan dan Administrasi Prof Rasji, Ahli Tindak Pidana Korupsi Nur Basuki dan Aris Setiawan, serta Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.
Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Saat ini, mahir tersebut tengah didengarkan keterangannya di hadapan pengadil tunggal praperadilan. Para mahir tersebut memberikan keterangannya secara satu persatu.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·