Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan argumen pihaknya hanya mencekal eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, selama 20 hari. Menurut Agus, permohonan pencekalan itu tetap berkarakter sementara. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan argumen pihaknya hanya mencekal eks Jampidsus Febrie Adriansyah , tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, selama 20 hari. Menurut Agus, permohonan pencekalan itu tetap berkarakter sementara.

"Ya lantaran tetap sementara ya, kemarin nan diajukan oleh, Polda Metro Jaya . Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari kejaksaan," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Agus menyampaikan, Febrie sementara dicekal selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan permohonan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke kejaksaan penanganannya," katanya.

Selain Febrie, Agus menyampaikan, pihajnya juga mencekal satu tersangka lainnya yakni, Don Ritto (DR). "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari kelak bakal ada permintaan lagi dari kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Selengkapnya