Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka

57 menit yang lalu 1
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan kedua di PN Jaksel.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonan kedua ini, Febrie mempersoalkan keabsahan proses investigasi hingga penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pembacaan permohonan.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan menunda persidangan untuk memberikan waktu bagi Termohon menyiapkan jawaban. "Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan bakal ditunda untuk hari Kamis besok, tanggal 20 Agustus 2026, dengan memberikan kesempatan mengusulkan jawaban sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon," ujar Richard dalam persidangan.

Dalam petitumnya, tim kuasa norma Febrie meminta pengadil menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Selain itu, mereka menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Febrie juga mendesak agar Kejaksaan Agung menghentikan seluruh rangkaian investigasi terhadap dirinya dan keluarga. Jika permohonan dikabulkan, dia meminta pemulihan kewenangan norma serta pembebasan segera dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Sebagai informasi, ini merupakan langkah norma kedua Febrie. Sebelumnya, dia telah mengusulkan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL mengenai keabsahan penyitaan. Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menjadi Termohon, sementara Kejaksaan Agung berstatus Turut Termohon.

Berbeda dengan perkara nomor 134 nan konsentrasi pada upaya paksa penyitaan, perkara nomor 135 ini secara spesifik menguji prosedur penetapan tersangka dan penahanan. Kedua perkara tersebut dijadwalkan bersambung pada Kamis (20/8) dengan agenda pembuktian dan jawaban termohon. (Z-10)

Selengkapnya