loading...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengusulkan dua praperadilan, dengan menggugat upaya paksa nan ditangani Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengusulkan dua permohonan praperadilan. Dua permohonan ini, mencakup upaya paksa nan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri.
Kuasa norma Febrie, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan ini bakal dilayangkan atas upaya paksa penegak norma terhadap kliennya, nan mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan. Ia berkata, perihal ini sesuai dengan KUHAP baru.
Baca juga: Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung: Kita Buktikan di Pengadilan
"Upaya paksa apa saja nan merupakan suatu nan kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," kata Farizi saat bertemu pers di area Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·