loading...
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan perihal nan biasa jika tersangka dugaan tindak pidana korupsi menyatakan menjadi korban kriminalisasi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan perihal nan biasa jika tersangka khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menyatakan menjadi korban kriminalisasi. Hal itu dia sampaikan merespons pernyataan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah nan menyatakan dirinya dikriminalisasi mengenai penahanan dalam kasus dugaan TPPU.
"Bagi saya itu perihal nan biasa, termasuk ketika dikatakan kriminalisasi dan sebagainya," kata Yudi dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tan Kian hingga Ferry Boboho
Menurutnya, abdi negara penegak norma tidak sembarangan menetapkan tersangka dalam tindak pidana. Yudi menegaskan, perihal itu berasal dari penyelidikan nan kemudian mendapati dua perangkat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Ya tentu interogator ya tentu tidak bakal main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka, ya. Ini kan mengenai dengan nasib seseorang," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·