Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka, Kejagung: Penyidik Telah Tetapkan Sesuai Hukum Acara

2 jam yang lalu 3

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah nan mempersoalkan penetapan status tersangka dobel pada perkara sama. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah nan mempersoalkan penetapan status tersangka dobel pada perkara sama. Hal ini juga nan menjadi pertimbangan Febrie melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan penetapan tersangka Febrie telah sesuai norma aktivitas nan berlaku. "Yang jelas interogator telah menetapkan sesuai norma aktivitas dan ada mekanismenya," ujar Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional

Menurut dia, tak ada status tersangka dobel dalam perkara sama pada Febrie. Kejagung hanya meneruskan status tersangka Febrie saat menerima peralihan perkara dari Kortastipikor Polri.

Anang juga menyoroti pihak Febrie mengenai kepemilikan 74 kg emas nan ditemukan di rumah mewah area Sentul, Bogor. Pihaknya siap membuktikan aset tersebut di pengadilan.

"Kalau ini perkaranya naik ke pengadilan kelak dibuktikan sampai sejauhmana nan berkepentingan bisa membuktikan," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengusulkan dua gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan proses norma nan dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri.

Tim kuasa norma mempersoalkan sembilan dugaan pelanggaran norma acara, termasuk dugaan dobel penetapan tersangka pada pokok perkara nan dinilai sama.

(jon)

Selengkapnya