Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

8 jam yang lalu 4

loading...

Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaen menilai penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu diperdebatkan lagi. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA - Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaen menilai penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurut dia, penahanan Febrie sudah sesuai patokan hukum.

"Syarat kedelapan itu ada syarat nan disebutkan diduga bakal mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan fakta. Nah Febrie ini, tersangka ini mungkin sudah dalam kategorinya interogator memenuhi itu," ujarnya dalam program Interupsi berjudul Febrie: 'Saya Dikriminalisasi!' Fakta alias Pembelaan? sebagaimana disiarkan iNews pada Kamis (30/7/2026).

Ferdinand tidak memandang adanya kejanggalan dalam proses penahanan sebagaimana disampaikan pengacara Febrie Adriansyah lantaran tidak memenuhi syarat penahanan. Namun, pada syarat tambahan penahanan terhadap seseorang di poin 8 dalam KUHAP baru itu disebutkan soal dugaan mempengaruhi saksi.

Baca juga: IPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung dalam Kasus Febrie Adriansyah

"Karena memang pemberitaan kencang sekali pada saat-saat sebelum beliau ditahan sebagai tersangka, bahwa Febrie katanya menghubungi ini itu segala macam. Faktanya kita tidak tahu kan, kita hanya mendengar, saya tidak mau masuk ke dalam beliau menghubungi siapa, tapi saya mau jelaskan syarat penahanan di dalam KUHAP itu ada syarat diduga bakal mempengaruhi saksi," tuturnya.

Dia lantas mencontohkan, tersangka Don Ritto nan awalnya dalam kasus tersebut tidak mengakui justru mengalami perubahan dengan mengakui perbuatannya pascapenahanan itu terjadi. Maka itu, interogator beranggapan penahanan terhadap Febrie kudu dilakukan agar tidak mempengaruhi saksi alias saksi tidak mengalami tekanan.

Selengkapnya