loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Praktisi norma Ferdinand Hutahaean mencurigai dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) direkayasa agar Jokowi tidak datang di persidangan. Dakwaan tidak jelas dan kabur itu pun membikin pengadil PN Jakarta Timur menjatuhkan putusan menerima eksepsi Dokter Tifa.
"Di sini pun saya bertanya-tanya, ini jaksa betul-betul asal-asalan ataukah ini sebuah langkah strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" ujarnya dalam program Rakyat Bersuara berjudul "Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?" nan tayang di iNews, Rabu (29/7/2026) malam.
Menurut Ferdinand, dalam putusan sela sidang Dokter Tifa pada pekan lalu, pengadil menerima eksepsi nan bersangkutan. Putusan eksepsi itu hanya berbincang tentang bahwa rezim norma nan disampaikan jaksa tidak jelas. Jaksa terlihat ragu menggunakan rezim hukumnya, apakah KUHP lama ataukah KUHP baru. "Mereka memasukkan pasal nan bangunan hukumnya sama, pembuktiannya dalam dakwaan primer maupun dakwaan alternatif," katanya.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: nan Ditarget Saya
Maka itu, dia mempertanyakan apakah jaksa memang seceroboh itu mendakwa Dokter Tifa ataukah ada strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi di persidangan Dokter Tifa. Menurutnya, perkara ini sudah disupervisi Kejaksaan Tinggi, tapi kenapa jaksa bisa seceroboh itu menggabungkan rezim KUHP baru dan KUHP lama dengan pasal nan bangunan hukumnya sama.

"Jadi, terlihat bahwa jaksa ini pun ragu mau mendakwa Dokter Tifa ini, nan akhirnya kemudian diputus terima eksepsinya (Dokter Tifa) oleh hakim. Benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan lantaran menurut saya jaksa tidak semestinya seceroboh itu," jelasnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·