loading...
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono (tengah) dalam konvensi pers, Kamis (30/7/2026). Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ferry Yanto Hongkiriwan namalain Ferry Boboho dan Tan Kian dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut mengenai kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Terkait Tan Kian, tadi kita panggil juga untuk konfirmasi mengenai dugaan nan mengenai penanganan Asabri alias Jiwasraya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Utama Kejagung. Selain Tan Kian, Kejagung juga telah memeriksa Ferry Boboho kaitannya Asabri dan Jiwasraya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
"Terkait Ferry Hongkiriwang, penanganannya persis seperti mengenai dengan Tan Kian untuk dikonfirmasi agar apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri alias Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," tuturnya.
Dia menambahkan, Ferry Boboho bakal dititipkan ke LPSK demi keamanannya. Sehingga, dia bisa mendapatkan perlindungan sebagai seorang saksi.
(rca)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·