Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik nan digelar Disperakim Kabupaten Klaten.(MI/Djoko Sardjono)
DINAS Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 di Ruang Rapat Sinergis, Senin (27/7).
Kegiatan FKP nan dipimpin Sekretaris Disperakim, Joko Suprapto, adalah dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, memperbaiki pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyelenggaraan FKP dihadiri Rahayu Purwanti dari Bagian Organisasi Setda Klaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Pertanahan, Media Indonesia, tokoh masyarakat, dan pengguna jasa Disperakim.
Sekretaris Disperakim, Joko Suprapto, memaparkan penyelenggaraan FKP adalah untuk mendengarkan saran dan masukan masyarakat pengguna layanan, serta memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perlu dipahami, bahwa forum konsultasi publik merupakan ruang dialog, diskusi, serta pertukaran info secara partisipatif antara Disperakim sebagai penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat pengguna layanan.
Adapun materi nan dibahas dalam FKP mengenai dengan persoalan pelayanan publik, akibat dan pertimbangan kebijakan, serta peningkatan kualitas jasa Disperakim Kabupaten Klaten.
“Jadi, tujuan utama penyelenggaraan FKP untuk mewujudkan pelayanan publik nan lebih baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Joko Suprapto.
Penyelenggaraan FKP juga untuk menyelaraskan keahlian penyelenggara jasa dengan angan publik. Pun, dalam upaya meminimalkan akibat kebijakan nan merugikan masyarakat.
“Untuk itu, mari berbareng kita wijudkan pelayanan publik Disperakim Kabupaten Klaten nan berkualitas, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Sekretaris Disperakim mengungkapkan, bahwa rekapitulasi tindak lanjut atas seluruh masukan pada FKP 2025, sebanyak 20 rekomendasi ditindaklanjuti dan 17 sudah selesai, sedangkan nan tiga sisanya dalam proses.
Adapun standar pelayanan publik Disperakim Kabupaten Klaten, meliputi sewa akomodasi umum Gedung Sunan Pandanaran (RSPD), Alun-alun Klaten, dan Grha Bung Karno.
Selain itu, memberikan pelayanan pendaftaran calon penunggu rusunawa, pembayaran sewa rusunawa, pengajuan rekomendasi site plan perumahan pengembang, dan monitoring pembangunan perumahan.
“Dasar norma penyelenggaraan FKP, adalah SE Menpan RB No 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan FKP di lingkup lembaga pemeritah, dan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Joko Suprapto. (E-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·