Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mengusulkan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), nan sejatinya berhujung di tahun 2041. Pengajuan perpanjangan sejalan dengan identifikasi perusahaan atas adanya potensi persediaan mineral nan diproyeksikan tetap dapat ditambang hingga tahun 2061.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menyebut pengajuan tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian investasi jangka panjang di tambang bawah tanah perusahaan di Papua. Percepatan kelanjutan IUPK perusahaan dinilai krusial agar aktivitas eksplorasi sumber daya di level nan lebih dalam dapat segera dilaksanakan tanpa menurunkan kapabilitas produksi.
"Kalau misal kita diperpanjang IUPK-nya diperpanjang kami bakal segera lakukan eksplorasi perincian sumber daya nan ada di bawahnya lagi untuk dapat bisa menambang sampai ya lebih lagi dari 2050 lah bisa 2061," katanya di Tembagapura Papua Tengah, dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/8/2026).
Saat ini, persediaan mineral nan dikelola PTFI di tambang bawah tanah blok Grasberg Block Cave (GBC) diperkirakan tetap mencukupi untuk operasional hingga tahun 2050. Namun, pihaknya menemukan indikasi sumber daya sebesar 3 miliar ton di bawah area kerja eksisting nan memerlukan waktu pengembangan hingga 15 tahun sebelum bisa diproduksi.
"Ada sumber daya sebesar 3 miliar ton di bawahnya nan jika kita kerjakan jika mau dijadikan persediaan mungkin bisa kira-kira 1,5 miliar ton dan jika penambangan itu 75 juta ton per tahun alias sekitar 200 ribuan per hari itu bisa tambahan 20 tahun lagi," jelasnya.
Proses perpanjangan IUPK tersebut juga berangkaian dengan rencana perusahaan untuk terus mengucurkan investasi pada blok tambang baru Kucing Liar nan menelan biaya hingga Rp 72 triliun. Pemerintah sendiri telah menyepakati syarat divestasi tambahan saham sebesar 12% kepada pihak Indonesia nan bakal mulai bertindak pada tahun 2041 mendatang.
"Langkah ini sangat krusial untuk memastikan konservasi pertambangan, keberlanjutan investasi jangka panjang, menjaga lapangan kerja bagi 30 ribuan pekerja, mempertahankan kontribusi kepada negara nan jumlahnya puluhan triliun apalagi dapat mencapai ratusan triliun setiap tahunnya," tandasnya.
Isi MoU RI-Freeport
Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia pada 18 Februari 2026 di Washington DC, Amerika Serikat.
MoU tersebut mencakup rencana amandemen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI nan bakal memberikan kepastian operasi bagi PTFI setelah IUPK nan bertindak saat ini bakal berhujung pada 2041 mendatang.
Dalam kesepakatan tersebut, mengutip pernyataan FCX, Kamis (19/2/2026), terdapat beberapa poin penting, yakni:
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI bakal diubah untuk memberikan perpanjangan kewenangan operasi sumber daya.
- PTFI bakal meningkatkan support untuk masyarakat di Papua, termasuk support finansial untuk rumah sakit baru dan dua akomodasi pendidikan medis.
- PTFI bakal meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan kesempatan ekspansi.
- PTFI bakal terus memprioritaskan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, masam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga bakal diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan persyaratan pasar jika AS memerlukan pasokan tembaga tambahan.
- FCX pada 2041 bakal mengalihkan 12% saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya, asalkan pihak nan mengakuisisi bakal mengganti biaya pro-rata FCX nan dikeluarkan menggunakan nilai kitab untuk investasi nan menguntungkan periode pasca-2041. FCX bakal mempertahankan kepemilikannya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
- Tata kelola dan struktur operasi nan ada, dan ketentuan perjanjian pemegang saham nan ada, IUPK dan perjanjian lain nan bertindak bakal bersambung selama masa pakai sumber daya.
Chairman Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson dan President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyatakan apresiasi atas kemitraan jangka panjang nan terjalin dengan Pemerintah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perpanjangan izin tambang tersebut bakal memberikan kesempatan untuk terus membangun nilai substansial bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Operasi Grasberg telah memberikan faedah nan substansial bagi semua pemangku kepentingan selama sejarah enam dekadenya, dan perpanjangan ini bakal memberikan kesempatan untuk terus membangun nilai substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu endapan tembaga dan emas paling signifikan di dunia," ungkap Richard dan Kathleen dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Menutup pernyataannya, PTFI menegaskan perpanjangan kewenangan operasi beserta ketentuan lainnya telah disepakati bakal mengikuti publikasi IUPK revisi oleh Pemerintah Indonesia. PTFI berencana segera menuntaskan proses pengajuan perpanjangan tersebut sesuai dengan persyaratan nan telah disetujui.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

1 hari yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·