ARTICLE AD BOX
loading...
FSP BUMN Bersatu mengatakan, gelombagn PHK merupakan persoalan nan kudu segera diatasi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menilai gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nan terus terjadi di Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai akibat perlambatan ekonomi global. Meningkatnya nomor PHK dinilai menjadi parameter adanya persoalan struktural dalam perekonomian nasional nan perlu segera dibenahi melalui reformasi kebijakan nan lebih menyeluruh.
Berdasarkan info nan dihimpun, hingga November 2025 sekitar 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 23.470 pekerja. Tren tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK tetap bersambung dan memerlukan solusi nan menyasar akar permasalahan.
Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Djusman H. Umar, mengapresiasi langkah pemerintah nan membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 serta komitmen penyediaan instrumen perlindungan pekerja senilai sekitar Rp500 triliun.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
"Langkah pemerintah menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Namun penyelesaian persoalan PHK tidak cukup hanya melalui program mitigasi alias support sosial. nan lebih krusial adalah memperbaiki faktor-faktor ekonomi nan menyebabkan bumi upaya kehilangan ruang untuk tumbuh," ujar Djusman, Sabtu (4/7/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·