ARTICLE AD BOX
loading...
Ditjenpas menegaskan gembok nan digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan merupakan gembok komersial biasa. Gembok itu merupakan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus. Foto/Dok. Ditjenpas
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan gembok nan digunakan di lapas bukan merupakan gembok komersial biasa. Gembok itu merupakan perangkat pengamanan dengan spesifikasi unik nan dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan lapas dan rutan.
Hal tersebut disampaikan menanggapi Panja Lapas Komisi XIII DPR nan menilai nilai satuan gembok nan tidak wajar ialah mendekati Rp1 juta per unit. ”Berdasarkan keterangan penjelasan dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas bahwa pengadaan gembok dilakukan berasas standar teknis nan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan,” kata Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti, Sabtu (4/7/2026). Baca juga: DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Menurut Rika, setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat. Mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga mempunyai sistem anak kunci nan tidak mudah diduplikasi.
Sebelum ditetapkan, produk juga kudu melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada akomodasi pemasyarakatan nan mempunyai tingkat akibat keamanan tinggi. “Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang unik untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga kudu memenuhi standar teknis nan telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui sistem e-purchasing pada katalog elektronik LKPP sesuai ketentuan Perpres No 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12/2021 serta Peraturan LKPP nan berlaku. “Metode tersebut dipilih lantaran lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berasas spesifikasi teknis nan telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas,” jelasnya.
Rika menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, Ditjenpas terlebih dulu menghitung kebutuhan riil berasas titik pengamanan, kondisi gembok nan sudah ada, dan kebutuhan penggantian. Termasuk tingkat urgensi pengamanan pada bilik hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.
Setelah peralatan diterima, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jumlah, spesifikasi, kondisi fisik, kegunaan penguncian. Juga kelengkapan anak kunci sebelum proses serah terima dan pembayaran.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·