Fuel Surcharge Dipangkas Jadi 30%, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memangkas pemisah maksimal fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat domestik dari 50% menjadi 30% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan nan mulai bertindak per 1 Agustus 2026 ini diambil lantaran nilai avtur nasional turun.

Berdasarkan publikasi nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata nilai avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Harga tersebut turun dibandingkan sebelumnya nan menyentuh Rp29.116 per liter.

"Evaluasi dilakukan merujuk pada rata-rata nilai avtur nasional dan rentang nilai nan telah ditetapkan dalam regulasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa dalam keterangannya dikutip Rabu (5/8/2026).

Lukman menjelaskan Kemenhub bakal terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif nan diberlakukan maskapai, perkembangan nilai avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif nan dikeluarkan seluruh badan upaya pikulan udara agar menerapkan tarif nan kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," bebernya.

Lukman pun menjelaskan maskapai tetap mempunyai elastisitas untuk menetapkan tarif di bawah pemisah maksimum nan telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi upaya masing-masing. Sederhananya besaran nilai tiket tetap berjuntai pada struktur tarif nan diterapkan masing-masing maskapai.

Adapun pembentuk nilai tiket pesawat seperti tarif dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), biaya jasa lainnya, hingga fuel surcharge.

"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan nilai avtur dan melakukan pertimbangan secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan faedah bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," jelasnya.

(wur/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya