Jakarta, CNBC Indonesia - Harapan aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali menikmati kenaikan penghasilan pada 2027 tetap menjadi tanda tanya. Pasalnya, pemerintah belum memberikan sinyal tegas mengenai penyesuaian penghasilan pokok pegawai negeri sipil (PNS) dalam arsip awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Sebagai informasi, kenaikan penghasilan terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 nan diteken pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah meningkatkan penghasilan ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir, penghasilan pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dasawarsa terakhir, kenaikan penghasilan ASN juga relatif terbatas, ialah hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
Lalu, apakah penghasilan PNS bakal kembali naik pada 2027?
Merujuk arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 nan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027, pemerintah memang belum mencantumkan secara spesifik rencana kenaikan penghasilan pokok ASN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan shopping pegawai pada 2027 tetap diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, termasuk personil TNI, Polri, serta para pensiunan.
"Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," tulis pemerintah dalam arsip KEM-PPKF 2027 jenis pemutakhiran.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan kesejahteraan aparatur negara. Namun, belum ada kepastian apakah langkah tersebut bakal diikuti dengan kenaikan penghasilan pokok pada tahun depan.
Keputusan final mengenai kebijakan penghasilan ASN diperkirakan bakal terlihat setelah pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR selesai dilakukan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, arah kebijakan tersebut biasanya diumumkan Presiden dalam pidato penyampaian RAPBN dan Nota Keuangan pada 16 Agustus.
Jika pemerintah memutuskan tidak meningkatkan penghasilan pokok pada 2027, maka besaran penghasilan ASN bakal tetap merujuk pada ketentuan nan bertindak saat ini berasas PP Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk golongan I, penghasilan pokok berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta per bulan. Sementara golongan II menerima penghasilan Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta.
Adapun ASN golongan III memperoleh penghasilan pokok mulai Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta, sedangkan golongan IV menerima penghasilan antara Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, tergantung masa kerja dan jenjang kepangkatan.
Dengan belum adanya kepastian kenaikan penghasilan dalam arsip awal RAPBN 2027, perhatian ASN sekarang tertuju pada pidato Presiden pertengahan Agustus mendatang nan berpotensi memberikan sinyal lebih jelas mengenai nasib penghasilan jutaan pegawai negeri tahun depan.
Berikut ini besaran penghasilan PNS saat ini:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

49 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·