ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Singapura mendakwa empat orang nan diduga terlibat dalam skema pencucian duit lintas negara nan memanfaatkan penyelundupan emas dari China. Modus tersebut diduga digunakan sindikat pidana untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor secara terlarangan di China melalui transaksi perdagangan fiktif.
Empat terdakwa nan berumur 60-63 tahun itu adalah Seow Choon Pheng, Seow Choon Lien, Chu Tung Wu, dan Tan Kui Moi. Mereka diduga mengoperasikan tiga perusahaan di Singapura, ialah Macropac System, Megaspeed Services, dan Seg Metallic Electronics Trading. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor konverter sinyal dari pemasok nan dikendalikan sindikat pidana di China.
"Skema ini memfasilitasi transfer pengembalian PPN nan diperoleh secara curang kepada dalang nan berbasis di Hong Kong melalui pembayaran untuk papan utama tersebut," kata Kepolisian Singapura dalam keterangannya, seperti dikutip Channel News Asia (CNA), Kamis (9/7/2026).
Dalam praktiknya, sindikat menyembunyikan emas di dalam perangkat konverter sinyal nan diekspor ke Singapura dengan nilai nan telah dinaikkan. Barang tersebut kemudian dilaporkan kepada otoritas China sebagai produk teknologi tinggi sehingga pelaku dapat mengusulkan klaim pengembalian PPN ekspor secara tidak sah.
Setibanya di Singapura, perangkat elektronik itu dibongkar untuk mengambil emas nan kemudian dijual. Sementara itu, papan utama perangkat dikirim kembali ke China melalui perusahaan-perusahaan di Hong Kong untuk dirakit ulang dan digunakan kembali dalam pengiriman berikutnya.
Menurut Kepolisian Singapura, pola tersebut membentuk sistem menyerupai carousel fraud. Ini menciptakan rangkaian transaksi tiruan seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan nan sah.
"Pengaturan seperti carousel ini memungkinkan sindikat pidana melanggengkan skema tersebut dengan menciptakan jejak transaksi tiruan nan disamarkan sebagai perdagangan nan sah," demikian pernyataan kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah Departemen Urusan Komersial (Commercial Affairs Department/CAD) menerima info mengenai dugaan penipuan carousel PPN pada November 2020. Penyelidikan kemudian dilakukan berbareng Bea Cukai Singapura dan abdi negara penegak norma China.
Direktur CAD Peggy Pao menegaskan Singapura bakal terus memperketat pengawasan terhadap praktik pencucian duit nan memanfaatkan sistem finansial negara tersebut. Otoritas China juga dilaporkan membantu terungkapnya kasus ini.
Apabila terbukti bersalah atas tindak pidana pencucian uang, para terdakwa terancam balasan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal SG$500.000 alias sekitar Rp6,96 miliar, alias kedua balasan tersebut sekaligus. Selain itu, pelaku nan terbukti menjalankan upaya untuk tujuan penipuan dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal SG$15.000.
Sementara kepala perusahaan nan terbukti lalai menjalankan kewajibannya dapat dijatuhi balasan penjara hingga 12 bulan alias denda maksimal SG$5.000. Ia berpotensi didiskualifikasi dari jabatannya sebagai kepala perusahaan.
(tfa/sef)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·