Ilustrasi(Dok Istimewa)
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan keahlian positif dengan membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun alias 44,23 persen dari sasaran hingga 31 Juli 2026. Capaian ini tumbuh sebesar 25,04 persen dibandingkan periode nan sama pada tahun sebelumnya, sekaligus membuktikan bahwa aktivitas ekonomi di wilayah kerja Jawa Timur II tetap berkembang positif dan didukung oleh meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak.
Realisasi tersebut sejalan dengan capaian di tingkat regional Jawa Timur nan mengumpulkan Rp63,64 triliun (44,03 persen dari target), serta nasional nan telah menyentuh Rp1.209,6 triliun alias 51,31 persen dari sasaran APBN 2026.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa di tengah catatan keahlian positif tersebut, kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah industri regional belakangan ini belum memberikan akibat nan signifikan terhadap realisasi penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21 dan PPh Badan.
"Sebagian besar tenaga kerja nan terkena PHK gajinya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga sejak awal memang tidak bertanggung jawab bayar PPh Pasal 21. Di sisi lain, kontribusi PPh Badan dari perusahaan-perusahaan terimbas juga sudah minim dalam beberapa tahun terakhir," ujar Arridel saat aktivitas Family Gathering, Selasa (4/8).
Ia menambahkan, potensi penurunan penerimaan di satu sektor juga sukses terkompensasi oleh tumbuhnya pusat-pusat industri baru di wilayah Madiun dan Ngawi, nan turut menambah jumlah Wajib Pajak baru serta menggerakkan roda ekonomi daerah.
Struktur penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II hingga akhir Juli 2026 tetap didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 31,55 persen. Komposisi ini diikuti oleh PPN Impor 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen dan PPh Pasal 22 Impor 5,57 persen.
Dari sisi sektor usaha, industri manufaktur alias pengolahan tetap menjadi penopang utama perekonomian Jawa Timur II dengan menyumbang 56,10 persen dari total penerimaan. Sektor perdagangan besar dan satuan berada di posisi kedua dengan 21,64 persen, disusul manajemen pemerintahan (7,48 persen), bangunan (2,10 persen), serta sektor lainnya (12,67 persen).
Selain keahlian penerimaan, Arridel turut memaparkan capaian kepatuhan umum Wajib Pajak. Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II telah menerima sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Capaian ini diakui sebagai buah dari optimasi jasa konsultasi, pemanfaatan kanal digital, asistensi, edukasi berkelanjutan, serta imbauan berbasis kajian akibat kepatuhan nan terus dijalankan secara intensif oleh DJP. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·