ARTICLE AD BOX
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan norma nan diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan norma nan diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Dari pantauan SindoNews, Bonatua dan Moeryono melalui kuasa hukumnya terlihat menghampiri majelis pengadil untuk menyerahkan berkas berangkaian dengan legal standing penggugat. Majelis pengadil pun memandang berkas nan diberikan tersebut.
Dalam gugatan ini, Bonatua menggugat Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014); Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada. Para tergugat menyerahkan berkas legal standing diwakili kuasanya.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan









English (US) ·
Indonesian (ID) ·