Gus Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

1 jam yang lalu 12
Gus Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap menjalani sidang.(Antara)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut membantah menerima duit dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima duit dari proses penetapan maupun pengelolaan kuota haji nan sekarang menjeratnya sebagai terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena nan menerima duit itu orang lain, tetapi nan didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Gus Yaqut.

Menurut dia, pihak nan disebut menerima duit dalam dakwaan telah disebutkan secara jelas. Adapun aliran duit nan disebut mengarah kepadanya, kata dia, hanya merupakan asumsi.

"Yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada nan disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima duit satu rupiah pun dari proses nan sekarang jadi perkara ini," ujarnya.

Gus Yaqut juga mempertanyakan pihak nan disebut memperoleh untung dari pengelolaan kuota haji tambahan. Ia menilai pihak nan menerima duit alias mendapatkan untung secara tidak sah semestinya turut dihadirkan dan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

"Mereka itu nan jual beli kuota, nan kemudian menerima fee dan seterusnya itu nan harusnya dihadirkan di sini. nan menerima duit dari PIHK alias PIHK nan mendapat untung dengan cara-cara nan tidak benar," katanya.

Ia juga mempertanyakan kerugian negara nan menjadi bagian dari dakwaan KPK.

"Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ujar Gus Yaqut.

Dalam persidangan, JPU KPK Fahmi Idris mendakwa Gus Yaqut berbareng tiga terdakwa lainnya, ialah Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, telah menyebabkan kerugian finansial negara sekitar Rp622 miliar.

JPU menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis.

Kuasa norma Yaqut, Dodi S. Abdulkadir dan Mellisa Anggraini, turut mempersoalkan sejumlah nama nan disebut dalam uraian perkara tetapi tidak muncul dalam bagian akhir dakwaan.

Dodi menyoroti nama Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur nan disebut dalam uraian dakwaan. Namun, menurut dia, nama tersebut tidak lagi tercantum dalam bagian akhir dakwaan.

"Di 2024 begitu juga diuraikan, namun rupanya di dalam akhir dakwaan tiba-tiba namanya hilang," kata Dodi.

Sementara itu, Mellisa menyoroti nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief nan disebut dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), tetapi tidak muncul dalam pembacaan dakwaan.

"Apakah ada disparitas di sini? Ada nan ditutupi, ada nan dikurangi angkanya, ada nan sengaja ditambahkan. Nah, ini kelak bakal diuji," ujar Mellisa.

Mellisa mengatakan pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan mahir dalam perkara tersebut. Ia menilai dakwaan banyak menguraikan persoalan teknis di tingkat Direktorat Jenderal PHU.

"Sehingga kami memandang dari perkara nan ada ini kenapa jadi musim, ya. Di bawah mereka kongkalikong ngambil manfaat, menumpuk kekayaan, lampau tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," katanya. (Ant/E-2)

Selengkapnya