Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima

1 jam yang lalu 2

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan jilid 3 nan diajukan Roy Suryo , I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hal itu dibacakan dalam sidang nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (6/8/2026).

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar I Ketut Darpawan.

Dalam memutuskan praperadilan tersebut, terdapat pertimbangan dari hakim. Hakim menyebut peraturan pemerintah tentang pembayaran tukar rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini. Maka, berasas Pasal 365 KUHAP, pengadil bakal memendomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983.

Hakim menerangkan, dalam Pasal 11 Ayat (1), pembayaran tukar kerugian dilakukan oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial berasas petikan keputusan alias penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (2), ialah pembayaran tukar rugi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tukar kerugian diterima oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian keuangan.

Selengkapnya