Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Terdakwa Kasus Kuota Haji

20 jam yang lalu 1

loading...

Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Asrul Azis Taba. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Majelis pengadil persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Asrul Azis Taba . Eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia alias Kesthuri ini mengusulkan penangguhan dengan argumen kondisi kesehatan.

"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di ruang sidang, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan keterangan master nan dilampirkan dalam permohonan penangguhan, Asrul didiagnosis penyakit jantung. Menurut hakim, rekomendasi master terdakwa hanya memerlukan kontrol rutin.

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, di sini disampaikan keadaan umum kerabat tampak sakit ringan. Kemudian adapun rekomendasi dokter, anjurannya berupa pengobatan lebih lanjut ke master ahli urologi dan master ahli ortopedi di rumah sakit," ujarnya.

Selengkapnya