loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pengajuan itu terungkap seusai kubu Gus Yaqut membawakan nota perlawanan surat dakwaan mengenai kasus kuota haji tambahan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Saya rasa berkenaan dengan perihal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.
Hakim menyebutkan, terdapat dua perihal penanganan nan dibutuhkan Gus Yaqut pascaoperasi, ialah keteraturan minum obat, dan pembersihan luka. Hakim menilai, permohonan belum bisa dikabulkan lantaran perihal tersebut menjadi tanggung jawab rutan.
Baca juga: Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%
"Jadi nan dikeluhkan berangkaian dengan caregiver nan tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan perihal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berangkaian dengan sarana kesehatan nan ada di sana, gimana kemudian setiap tahanan nan ada di sana bisa memperoleh akomodasi kesehatan," ujarnya.
Meski begitu, jika didapati kondisi darurat nan memerlukan penanganan lebih lanjut, pengadil mempersilakan untuk dikomunikasikan dengan master di rutan.
Lihat video: YAQUT BANTAH TERIMA DANA HAJI! Minta Pihak Penerima Hadir di Persidangan!
"Tapi sekiranya kerabat mengalami darurat medis nan kudu segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan master nan ada di KPK. Nanti master KPK bakal menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ucapnya.
(cip)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·