Yaqut Cholil Qoumas(Dok MI)
MAJELIS pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah nan diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan lantaran kebutuhan kesehatan Yaqut dinilai tetap dapat ditangani oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada dua perihal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu nan pertama untuk keteraturan minum obat, dan nan kedua berangkaian dengan pembersihan luka. Jadi nan dikeluhkan berangkaian dengan caregiver nan tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut hakim, kesiapan akomodasi dan sarana kesehatan bagi Yaqut merupakan tanggung jawab Rutan KPK. Karena itu, majelis meminta pihak rutan memastikan kebutuhan kesehatan setiap tahanan dapat terpenuhi.
"Nah, berkenaan dengan perihal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berangkaian dengan sarana kesehatan nan ada di sana, gimana kemudian setiap tahanan nan ada di sana bisa memperoleh akomodasi kesehatan," ujarnya.
"Berkenaan dengan perihal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut lantaran berangkaian dengan kebutuhannya hanya dua perihal tersebut," lanjutnya.
Ni Kadek juga meminta Yaqut dan tim hukumnya berkonsultasi dengan master nan berada di Rutan KPK andaikan kondisi kesehatan Yaqut mengalami keadaan darurat.
Menurutnya, master Rutan KPK nantinya dapat menyampaikan hasil pemeriksaan dan kondisi Yaqut kepada majelis pengadil sebagai dasar untuk menentukan apakah terdakwa memerlukan perawatan di rumah sakit.
"Tapi sekiranya kerabat mengalami darurat medis nan kudu segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan master nan ada di KPK. Nanti master KPK bakal menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," kata Ni Kadek.
Kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar kliennya segera mendapatkan pemeriksaan di poli bedah. Menurut Mellisa, kondisi Yaqut rentan mengalami infeksi.
Menanggapi perihal tersebut, pengadil mempersilakan tim norma Yaqut mengusulkan permohonan izin berobat ke luar andaikan master di Rutan KPK tidak bisa menangani kondisi kesehatan Yaqut.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti jika seandainya mau ajukan, kita kan kudu periksa dulu. Kita kan tidak tahu gimana kemudian hasil diagnosa master berangkaian dengan kondisi terdakwa untuk hari ini," ujar Ni Kadek.
"Kalau seandainya memang dari master di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan kelak diajukan untuk izin berobat terlebih dulu sehingga kami bisa mengetahui gimana kemudian kondisi terdakwa," lanjutnya.
Selain menolak pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, majelis pengadil juga menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, sidang perkara Yaqut bakal dilanjutkan pada Jumat (21/8) mendatang dengan agenda penyampaian jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perlawanan alias eksepsi nan diajukan Yaqut dan tim hukumnya.
Dalam perkara ini, Yaqut sebelumnya didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 alias sekitar Rp622 miliar mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut berbareng Asrul Aziz Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Pengisian tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sebesar US$271.500. Jika dikonversi menggunakan kurs nan digunakan dalam dakwaan, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan. Praktik tersebut diduga menyebabkan jemaah nan semestinya berangkat haji kandas diberangkatkan, sementara jemaah nan tidak berkuasa justru dapat berangkat.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut dan tim hukumnya telah menyampaikan eksepsi nan pada pokoknya mempersoalkan dakwaan JPU. Salah satu keberatan nan disampaikan adalah mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji unik nan disebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah. (Muhammad Ghifari A/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·