Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji nan di(MI/Usman Iskandar)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menegaskan di rutan milik negara, Yaqut tetap dapat menerima kebutuhan medis nan dijadikan alasan.
"Kami belum bisa mengabulkan permohonan," ujar Ni Kadek, Selasa (18/8).
Yaqut mengusulkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah setelah menjalani operasi. Pihak Yaqut berdasar mantan menteri kepercayaan itu kudu minum obat teratur dan luka pascaoperasi dibersihkan.
Kedua kebutuhan tersebut menurut pengadil tetap bisa dilakukan di rutan. Oleh lantaran itu, majelis menilai tidak diperlukan pengalihan status penahanan jadi tahanan rumah.
Namun, andaikan terjadi kondisi darurat medis nan mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, dia diminta berkonsultasi dengan master nan bekerja di rutan.
Hakim menegaskan bahwa master nan bakal menentukan Yaqut memerlukan perawatan inap alias rawat jalan sesuai kondisi medisnya. Mengenai izin Yaqut untuk berobat di poli bedah, majelis mengatakan permintaan itu perlu diajukan ke rutan.
"Kami kudu periksa dulu pengajuannya lantaran kami tidak tahu gimana pemeriksaan master mengenai dengan kondisi terdakwa," kata dia.
Yaqut didakwa dalam kasusdugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 nan menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp622,09 miliar.
Ia didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. (Ant/H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·