ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) angkat bunyi mengenai diturunkannya nilai jual gas khususnya jenis Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri mulai Senin, 29 Juni 2026 lalu.
Kebijakan penyesuaian nilai LNG untuk industri menjadi US$ 13 per MMBTU tersebut tak lain untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara penyedia daya dan keberlangsungan bumi usaha.
VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menjelaskan, perseroan melalui PT PGN (Persero) Tbk sebagai Subholding Gas siap untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan terbaru tersebut.
Dia menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan agar penyaluran daya di wilayah Jawa Barat, Banten, hingga DKI Jakarta tetap melangkah lancar.
"Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola nilai gas bumi nasional nan telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholders secara berkeadilan. Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut," ungkap Baron dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/7/2026).
Seperti diketahui, nilai gas LNG US$ 13 per MMBTU tersebut hanya bertindak untuk industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Selain nilai gas LNG tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri tetap bertindak US$ 6,5-7 per MMBTU. Sementara untuk industri pengguna gas pipa non-HGBT rata-rata dikenakan nilai US$ 9,6 per MMBTU.
"Untuk pengguna gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, pemerintah memastikan nilai jual gas kepada pengguna tetap tidak mengalami kenaikan, dengan rata-rata sebesar US$ 9,6 per MMBTU. Selain itu, nilai LNG untuk industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI juga ditetapkan sebesar US$ 13 per MMBTU," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan penyesuaian nilai gas LNG menjadi US$ 13 per MMBTU untuk industri dilakukan dengan memotong bagian pendapatan pemerintah, serta menekan biaya operasional pada perusahaan pelat merah.
Ia menyebut pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan para kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS), PT Pertamina (Persero), hingga PT PGN Tbk nan ikut menanggung beban penurunan nilai tersebut.
"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," jelas Bahlil saat ditemui usai Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Langkah tersebut diambil pemerintah setelah terjadi lonjakan nilai LNG nan cukup tajam di pasar internasional. Bahlil menyebut nilai LNG sempat menyentuh nomor US$ 23 per MMBTU, sehingga diperlukan intervensi negara untuk memperkecil biaya pengadaan bagi industri domestik.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri tidak mengalami penyesuaian harga, ialah tetap di kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.
"Selama ini kan memang sudah terjadi kan HGBT. Itu kan US$ 6,5 sampai US$ 7 (per MMBTU) nan 7 sektor. nan terjadi kenaikan itu nan cukup signifikan itu adalah LNG, dari nilai US$ 13-14 sampai US$ 23. Itu nan kemudian pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas, kemudian KKKS, dan Pertamina untuk kemudian kita memperkecil cost-nya. Ya seumpama kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah," ujarnya.
Kebijakan penurunan nilai tersebut mulai diberlakukan sejak hari ini, Senin (29/6/2026), tidak lain untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut hanya dikhususkan bagi sektor industri nan menghasilkan produk, bukan untuk kebutuhan pembangkit listrik.
"LNG, LNG ya. Untuk industri loh. Ini untuk industri nan menghasilkan produk. Ya, ini untuk industri menghasilkan produk lantaran kita menjamin dan pengin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan nan ada," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga tengah mendorong pembangunan prasarana pipa transmisi gas guna memperkuat konektivitas antarwilayah. Proyek pipa Dumai-Sei Mangkei serta integrasi jalur dari Jawa Timur ke Jawa Barat terus dikebut dengan sasaran penyelesaian secara berjenjang hingga tahun 2027 mendatang.
"Tadinya sudah ada tapi size-nya nan kita perbesar. Supaya apa? Kalau terjadi surplus gas di Sumatra bisa kita alihkan ke Jawa. Kalau surplus di Jawa Timur bisa kita alihkan ke Jawa Barat. Kira-kira begitu ya," tandasnya.
(wia)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·