loading...
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk proses penjelasan mengenai pengadaan lahan Sepolwan, hari ini, Kamis (23/7/2026). Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan agenda hari ini bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan penjelasan untuk memperoleh keterangan nan diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Totok, permintaan penjelasan tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kata dia, kasus ini berasal dari adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Dalam perihal ini, Totok memastikan proses penyelidikan melangkah sesuai dengan koridor norma nan berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi alias bukan," ujarnya.
Totok menambahkan proses undangan penjelasan kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari langkah penyelidikan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·