Heboh Bedak Bayi Picu Kanker, Perusahaan Bayar Uang Damai Rp 89 T

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa produk kesehatan Johnson & Johnson (J&J) mencapai kesepakatan tenteram besar untuk mengakhiri ribuan gugatan nan menuduh bedak bayi dan produk berbahan talc miliknya menyebabkan kanker ovarium. Sebelumnya perusahaan digugat 76.000 gugatan di pengadilan AS, termasuk New Jersey.

Kesepakatan diumumkan Senin waktu setempat, sebagaimana dimuat Reuters, Selasa (28/7/2026). Nilai penyelesaian perkara tersebut diperkirakan mencapai US$5,5 miliar (sekitar Rp89,1 triliun).

Wakil Presiden Litigasi J&J, Erik Haas, menegaskan perusahaan tetap meyakini bahwa tuduhan terhadap produknya tidak berdasar. Namun berbaikan diambil agar perusahaan dapat mengakhiri sengketa norma nan telah berjalan lebih dari satu dekade.

"Kami percaya perusahaan pada akhirnya bakal memenangkan proses norma lebih lanjut," ujar Haas.

"Namun penyelesaian ini memungkinkan perusahaan menutup persoalan tersebut dan tetap konsentrasi mengembangkan obat-obatan serta perangkat medis nan menyelamatkan nyawa," tambahnya.

J&J memperkirakan bakal bayar sekitar US$3 miliar pada 2027, sementara sisa pembayaran dilakukan pada 2028. Meski begitu, kesepakatan itu baru bakal bertindak efektif andaikan sedikitnya 95% penggugat kasus kanker ovarium menyetujui penyelesaian tersebut.

Sementara itu, pengacara penggugat, Chris Seeger, nan mewakili sekitar 2.500 korban dan ikut merundingkan kesepakatan, mengatakan total pembayaran J&J apalagi dapat melampaui US$7 miliar, andaikan lebih banyak klaim memenuhi syarat. Ditegaskannya sejauh ini penawaran cukup setara untuk para penggugat.

"Klien kami bakal senang dengan ini," ujarnya dalam sebuah wawancara dilansir laman nan sama.

Kesepakatan ini tercapai setelah J&J meraih sejumlah kemenangan di pengadilan dalam beberapa waktu terakhir. Pekan lalu, seorang pengadil federal mempertanyakan keahlian para penggugat untuk membuktikan bahwa talc secara spesifik menjadi penyebab kanker ovarium nan mereka derita.

Selama bertahun-tahun, J&J secara konsisten membantah bahwa produk talc mereka menyebabkan kanker. Perusahaan juga menegaskan bedak berbahan talc nan dipasarkan tidak mengandung asbes.

Meski demikian, pada 2020 J&J menghentikan penjualan bedak bayi berbahan talc di AS dan menggantinya dengan produk berbahan dasar tepung jagung. Sebelumnya, perusahaan sempat mencoba menyelesaikan gugatan melalui strategi nan dikenal sebagai "Texas two-step", ialah mengalihkan tanggungjawab norma ke anak upaya nan kemudian mengusulkan kebangkrutan.

Upaya tersebut dilakukan tiga kali. Tetapi seluruh permohonan akhirnya ditolak pengadilan.

Berbeda dengan proposal penyelesaian melalui kebangkrutan, kesepakatan terbaru hanya mencakup gugatan nan telah diajukan dan tidak mengatur kemungkinan gugatan baru di masa mendatang. Sebagai imbalannya, para penggugat nan ikut dalam kesepakatan bakal menerima pembayaran dalam waktu sekitar 18 bulan, jauh lebih sigap dibandingkan skema sebelumnya nan diperkirakan berjalan lebih dari satu dekade.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya