Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah

58 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya bertindak untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap komoditas pertambangan nan mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memberikan kepastian norma sekaligus mengatasi halangan ekspor sejumlah komoditas nan sudah melalui proses hilirisasi alias pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, seperti nikel, alumina, hingga tembaga nan sempat tertahan akibat perbedaan penafsiran aturan.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga setelah rapat koordinasi mengenai tata kelola ekspor mineral kritis LTJ nan digelar di Kantor Staf Presiden pada Senin lalu, 27 Juli 2026.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi jika ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ nan terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ungkap Dudung saat konferensi pers di instansi KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menjelaskan, kesepahaman tersebut bakal menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea Cukai agar mempunyai pemahaman nan sama dalam melaksanakan proses ekspor.

Di saat nan sama, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat norma (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian norma selama proses penyempurnaan izin berlangsung.

Ia mengungkapkan, hasil komunikasi KSP dengan beragam pihak mengenai pada 31 Juli 2026 telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor nan sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan.

Adapun, kebanyakan laporan surveyor nan tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel.

Menurut dia, produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material alias NORM, serta memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.

"Kementerian dan lembaga mengenai juga bakal mempercepat penyempurnaan patokan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambahnya.

Dia pun menyebut pelaku upaya sudah kembali diizinkan melakukan ekspor komoditas mineral nan sempat tertahan tersebut sejak kemarin.

"Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin jika enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permennya itu direvisi. Kemarin saya sudah koordinasi ... Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, lantaran ini jika misalnya ini tidak dilakukan ekspor ini kelak bakal sudah banyak berapa ratus kapal nan tertunda, sehingga berakibat juga kepada stabilitas perekonomian. Itu nan krusial menurut saya," jelasnya.

Sebelumnya, pelaku upaya di sektor pertambangan meminta pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral nan tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Pasalnya, belum adanya kepastian izin mengenai LTJ sebagai mineral ikutan telah menghalang ekspor dan memicu kerugian besar bagi industri.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan rumor LTJ belakangan menjadi perhatian utama pelaku upaya lantaran patokan mengenai tata kelolanya belum jelas.

"Kami memandang rumor LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi tetap sedikit nan belum diatur dalam izin sehingga akhirnya membingungkan," kata Arif dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari akibat geopolitik Timur Tengah nan memicu lonjakan biaya daya dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan mengenai LTJ.

"Kami berdarah-darah. Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik nan terjadi di sana secara langsung berakibat terhadap cost production dari industri," ujarnya.

Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat nilai sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.

"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan kebanyakan dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 nilai sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.

Di sisi lain, kebijakan mengenai LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan info terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar lantaran belum dapat keluar dari pelabuhan.

(ven/wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya