HUT ke-28 IJTI, Jurnalis Televisi Diimbau Menjaga Marwah di Tengah Badai Disrupsi

3 jam yang lalu 2

loading...

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berumur 28 tahun pada 9 Agustus 2026 ini. Dalam momentum peringatan ulang tahun ini, IJTI mengusung tema Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi. Foto/Istimewa

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) genap berumur 28 tahun pada 9 Agustus 2026 ini. Dalam momentum peringatan ulang tahun ini, IJTI mengusung tema "Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi".

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan, tema ini diangkat sebagai corak refleksi mendalam sekaligus seruan tindakan bagi seluruh wartawan televisi di tanah air untuk tetap memegang teguh etika, profesionalisme, dan integritas di tengah perubahan lanskap media nan masif.

Herik mengatakan, perkembangan teknologi digital dan pesatnya arus info di media sosial telah membawa industri penyiaran pada era disrupsi nan menantang. "Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah kewartawanan penyiaran tidak boleh goyah. Jurnalis televisi kudu tetap menjadi garda terdepan dalam menyajikan info nan terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Herik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga: Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi nan Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis

Selain menghadapi tantangan teknologi, IJTI menyoroti pentingnya merawat independensi pekerjaan wartawan sebagai pilar utama penopang demokrasi. "Di tengah keterbukaan info dan dinamika politik maupun ekonomi, kewartawanan nan bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat absolut bagi tumbuhnya kerakyatan nan sehat," ujar Herik.

Ada empat poin seruan IJTI dalam Peringatan HUT ke-28 ini. Pertama, seluruh wartawan televisi untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEK) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai tembok utama dalam setiap kerja jurnalistik.

Kedua, menolak segala corak intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari pihak manapun nan berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.

Selengkapnya