Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra(MI/SUSANTO)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai tokoh nan terlibat langsung dalam membidani lahirnya beragam izin antirasuah dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril mengaku heran kenapa praktik lancung justru semakin marak di tanah air.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril merefleksikan panjangnya rekam jejak pengabdiannya di pemerintahan. Ia mencatat telah ratusan undang-undang nan dia susun serta beragam lembaga pengadilan unik nan dibentuk, namun hasil di lapangan tetap jauh dari harapan.
"Ratusan undang-undang saya buat ya. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi kenapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi," ujar Yusril.
Instrumen Hukum Sudah Maksimal
Yusril menjelaskan bahwa dari sisi izin dan kelembagaan, Indonesia sebenarnya sudah mempunyai modal nan lebih dari cukup untuk memerangi korupsi. Hal ini mencakup ancaman hukuman berat hingga keberadaan tiga lembaga penegak norma dengan kewenangan besar.
| Regulasi | Ratusan UU, termasuk ekspansi kewenangan penyidikan. |
| Lembaga Penegak Hukum | Polri, Kejaksaan, dan KPK. |
| Lembaga Peradilan | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). |
| Sanksi Hukum | Hukuman seumur hidup hingga balasan mati. |
Namun, keberadaan instrumen-instrumen tersebut terbukti tidak otomatis mengurangi nomor korupsi.
"Apakah korupsi makin berkurang? Enggak, malah makin menjadi-jadi. Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya," tegasnya.
Krisis Moral dan Etika
Lebih lanjut, master norma tata negara ini menilai akar masalah dari mandeknya pemberantasan korupsi adalah runtuhnya aspek esensial dalam kehidupan bernegara, ialah moralitas dan etika. Ia menekankan bahwa norma tertulis tidak bakal pernah melangkah optimal jika penyelenggara negara dan masyarakat kehilangan kompas moral.
Yusril mengakui bahwa pengetahuan norma tata negara nan dia pelajari dan ajarkan selama puluhan tahun tidak bakal berkekuatan jika komponen spiritual diabaikan. Menurutnya, fondasi etik nan kuat kudu dibangun berasas nilai-nilai kepercayaan nan hidup di Indonesia.
"Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral pada bangsa kita. Dan kesadaran moral itu tidak bisa dibangun dengan konstitusi, dengan undang-undang. Apapun nan kita bikin tidak ada artinya jika negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik," pungkas Yusril.
Rekam Jejak Jabatan Yusril Ihza Mahendra:
- Menteri Kehakiman (2 kali menjabat)
- Menteri Sekretaris Negara
- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (saat ini)
(Z-1)







English (US) ·
Indonesian (ID) ·