Imbas Kecelakaan Maut Indramayu, Polda Jabar Data 141 U-Turn Ilegal di Jalur Pantura

3 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Imbas Kecelakaan Maut Indramayu, Polda Jabar Data 141 U-Turn Ilegal di Jalur Pantura Polda Jabar info 141 u-turn terlarangan di Jalur Pantura Indramayu.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan temuan sebanyak 141 titik putar kembali alias u-turn di sepanjang Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Indramayu berstatus ilegal. Temuan ini memicu perlunya koordinasi lintas lembaga untuk melakukan penataan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, menjelaskan bahwa berasas pendataan terbaru, terdapat total 220 titik u-turn di ruas Pantura Indramayu. Namun, kebanyakan dari akomodasi tersebut tidak mempunyai izin resmi alias legalitas nan jelas.

"Dari 220 u-turn nan ada, terdata hanya 79 nan berstatus legal, sedangkan 141 lainnya tidak legal," ujar Jimmy saat memberikan keterangan di Indramayu, Senin (13/7/2026).

Koordinasi Penataan Fasilitas Jalan

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bakal segera berkoordinasi dengan lembaga mengenai nan mempunyai kewenangan teknis di jalur nasional tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya titik putar kembali nan memenuhi standar keselamatan dan mempunyai legalitas nan tetap dioperasikan.

Jimmy menekankan bahwa penataan ini sangat krusial mengingat karakter Jalur Pantura nan mempunyai arus kendaraan sangat padat. Keberadaan titik putar kembali nan tidak terstandarisasi dinilai meningkatkan akibat kecelakaan lampau lintas.

"Kami bakal koordinasikan dengan para pihak berkepentingan untuk melakukan pembenahan. Tujuannya agar nan dioperasikan hanya nan betul-betul legal dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.

Evaluasi Lokasi Kecelakaan Maut

Selain pendataan secara umum, Ditlantas Polda Jabar juga tengah mendalami status u-turn nan berada di letak kecelakaan maut Indramayu di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Hingga saat ini, interogator tetap melakukan verifikasi berbareng lembaga mengenai untuk menentukan apakah titik putar kembali di letak kejadian tersebut termasuk kategori legal alias ilegal.

"Terkait letak kejadian, saat ini tetap kami pelajari dan koordinasikan dengan pihak lain. hasil kajian konteks saat ini bakal kami sampaikan setelah prosesnya selesai," pungkas Jimmy. (Ant/H-3)

Selengkapnya