Imigrasi Kota Depok bongkar sindikat TPPO(MI/Kisar)
KANTOR Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kota Depok, Jawa Barat, sukses membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus asmara tiruan alias pengantin titipan ke Tiongkok.
Untuk menjaring korban, pelaku mengiming-iming mahar nan cukup pantastis ialah mencapai Rp70 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggagalkan dan mengamankan dua orang pelaku TPPO modus asmara palsu. Dua pelaku nan diamankan merupakan pasangan suami istri.
"Kita amankan saat pembuataan paspor di Kantor Imigrasi Non TPI Kota Depo Selasa 25 Agustus 2026 siang," katanya.
Dengan terbongkarnya kasus TPPO bermodus pengantin titipan tersebut, kata Irvan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok langsung berkoordinasi dan melimpahkan kedua pelaku ke Polres Metro Depok untuk langkah norma dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita telah serahkan seluruh berkas dan terduga pelaku beserta korban ke Polres Metro Depok guna dilakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas jaringan sindikat nan berada di kembali modus tersebut," ungkapnya.
Irvan mengungkapkan, kasus ini terungkap saat petugas imigrasi mencurigai wawancara seorang pemohon paspor.
Dari hasil pendalaman nan dilakukan intelijen imigrasi ditemukan indikasi kuat bahwa korban tersebut bakal diberangkatkan ke Tiongkok dengan dalih pernikahan alias modus pengantin titipan (pesanan).
"Berdasarkan investigasi Kantor Imigrasi Kota Depok, korban bakal diberangkatkan ke Tiongkok sebagai pengantin titipan alias kawin pesanan," ujar Irvan.
Irvan menjelaskan, sindikat ini menjaring korban menggunakan iming-iming asmara dan janji pernikahan serta kehidupan sejahtera di luar negeri.
"Namun, jaringan ini sebenarnya bermaksud mengirim korban untuk dieksploitasi dalam corak pernikahan palsu, kerja paksa, hingga prostitusi," ujarnya.
Petugas imigrasi mencium kejanggalan saat proses wawancara pengajuan arsip perjalanan.
"Kasus terbongkar saat petugas melakukan wawancara permohonan paspor dan menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pemohon," ucapnya.
Setelah diinterogasi secara mendalam, rencana pemberangkatan terlarangan berkedok asmara ini sukses digagalkan sebelum korban sempat dikirim ke luar negeri.
"Berdasarkan investigasi awal, pasangan suami istri tersebut bekerja merekrut calon pengantin titipan untuk mendapatkan hadiah dari pihak di Tiongkok. Kepada masing-masing korban, pasangan suami istri ini mengiming iming mahar pantastis senilai Rp70 juta," paparnya.
Irvan mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan, alias rayuan ke luar negeri dengan iming-iming duit dahsyat lantaran berpotensi berujung pada pemanfaatan dan TPPO.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pernikahan, kerja ke luar negeri nan menjanjikan penghasilan besar secara instan," pungkas Irvan. (KG)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·