Polres Metro Jakarta Selatan belum menahan Ruben Onsu meski berstatus tersangka kasus penipuan Rp3,5 miliar.(Dok. Antara)
POLRES Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap artis Ruben Onsu meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. Keputusan ini diambil lantaran Ruben dinilai kooperatif dan tidak menghalang proses investigasi nan sedang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Ruben memberikan info nan sesuai dengan fakta. Selain itu, tersangka dianggap memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan sebagaimana diatur dalam izin nan berlaku.
"Tersangka tidak memberikan info nan tidak sesuai kebenaran pada saat pemeriksaan," ujar Iskandarsyah dilansir dari Antara, Selasa (25/8).
Ia menambahkan bahwa Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan interogator sebanyak dua kali berturut-turut tanpa argumen nan jelas.
Pihak kepolisian juga menilai Ruben tidak menunjukkan indikasi bakal melarikan diri, merusak, alias menghilangkan peralatan bukti. "Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," lanjut Iskandarsyah.
Dasar norma nan digunakan interogator merujuk pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai syarat penahanan.
Kasus ini bermulai dari laporan seorang korban berinisial DM nan ditawari investasi oleh Ruben dalam upaya jual beli sebuah produk. Keduanya sempat membikin perjanjian kerja sama dengan iming-iming untung tertentu. Namun, hingga pemisah waktu nan disepakati, korban mengaku tidak mendapatkan untung tersebut dengan total kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyebut bahwa kasus ini telah naik ke tahap investigasi sejak 25 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli, dan melakukan gelar perkara.
Ruben Onsu dijadwalkan bakal kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. Hingga saat ini, proses norma tetap terus melangkah untuk mendalami seluruh bukti mengenai dugaan penggelapan biaya investasi tersebut. (Ant/Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·