Imigrasi Deportasi WNA Rusia terkait Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua

1 jam yang lalu 2
Imigrasi Deportasi WNA Rusia mengenai Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua Ilustrasi.(Magnific)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang penduduk negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP, 39. Pria tersebut terindikasi terlibat dalam publikasi terlarangan mengenai tindakan demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa aktivitas nan dilakukan AP telah menyimpang dari maksud dan tujuan izin tinggal nan dimilikinya. AP diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata.

"Indonesia terbuka untuk visitor mancanegara, tetapi ada patokan nan kudu dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu kudu sesuai dengan izin nan diberikan," ujar Hendarsam dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/8).

Kronologi dan Pelanggaran Izin Tinggal

Berdasarkan info keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Ia memegang Visa Kunjungan nan bertindak hingga 31 Agustus 2026. Namun, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa aktivitasnya di Papua melampaui sekadar kunjungan wisata biasa.

Petugas menemukan kebenaran bahwa AP telah mengunjungi Papua sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Meski mengaku menyukai alam dan budaya Papua serta mempunyai kenalan lokal, perhatian petugas tertuju pada kegiatannya di Wamena pada 15 Agustus 2026.

Saat itu, AP kedapatan mengambil foto dan video tindakan demonstrasi nan digelar oleh KNPB. Dokumentasi tersebut rencananya bakal dijadikan konten untuk akun media sosial pribadinya di IG dan YouTube.

Narasi Internasional dan Ketertiban Umum

Keberadaan AP dalam tindakan tersebut sempat muncul dalam publikasi media sosial nan membangun narasi seolah-olah terdapat perhatian internasional unik terhadap unjuk rasa di Wamena. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menyalahi patokan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memantau aktivitas penduduk asing di wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal.

"Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal alias aktivitas nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi bakal bertindak," tegasnya.

Catatan Keimigrasian AP:

  • Masuk Indonesia: 3 Juli 2026 (via Bali).
  • Jenis Visa: Visa Kunjungan (berlaku s.d. 31 Agustus 2026).
  • Frekuensi ke Papua: 10 kali (periode 2024-2026).
  • Pelanggaran: Dokumentasi tindakan KNPB untuk konten media sosial (penyalahgunaan izin wisata).

Langkah deportasi ini menjadi peringatan bagi visitor asing lainnya agar tetap mematuhi koridor norma dan peruntukan visa selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ant/I-2)

Selengkapnya