Febrie Adriansyah(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan status cegah tangkal (cekal) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap tetap berlaku. Imigrasi sekarang menunggu keputusan interogator Kejaksaan Agung mengenai apakah pencegahan tersebut bakal diperpanjang alias tidak.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko menegaskan hingga saat ini status pencekalan terhadap Febrie tetap aktif.
“Masih on. Masih bertindak sampai dengan, sampai dengan sekarang,” kata Hendarsam di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7).
Hendarsam menjelaskan, meski penanganan perkara sekarang telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung, pencegahan nan sebelumnya diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetap bertindak sesuai ketentuan norma acara.
“Sesuai dengan norma aktivitas tetap bertindak nan lama, sampai dengan 20 hari dan kemudian kami tinggal menunggu permintaan daripada interogator Kejaksaan. Apakah bakal ada cekal lagi alias tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis atas permohonan pencegahan nan diajukan abdi negara penegak norma maupun kementerian/lembaga nan berwenang.
“Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis. Apabila abdi negara penegak norma dan kementerian mengenai mengusulkan cekal, maka kami wajib menindaklanjutinya,” kata Hendarsam.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dicegah berjalan ke luar negeri selama 20 hari sejak 12 Juli 2026 berasas permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kini, setelah penanganan perkara beranjak ke Kejaksaan Agung, kelanjutan status pencegahan tersebut bakal berjuntai pada permintaan interogator Kejaksaan. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·