ARTICLE AD BOX
Penandatanganan MoU mengenai agunan produk legal guna mendukung kelancaran perdagangan produk bersertifikat legal antara Indonesia dan Australia.(MI/HO)
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai agunan produk legal guna mendukung kelancaran perdagangan produk bersertifikat legal di antara kedua negara.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, berbareng Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath, di Jakarta. Momen krusial ini turut disaksikan langsung oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite.
Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah krusial dalam memperkokoh ekosistem legal nasional.
"Melalui pendalaman perbincangan teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membantu produk legal berbobot tinggi menjangkau pasar kedua negara," ujarnya.
Memperkuat Kemitraan Ekonomi Strategis
Kerja sama ini muncul di tengah momentum Indonesia nan sedang menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan hubungan bilateral nan sudah terjalin dalam kerangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP).
Asisten Menteri Thistlethwaite menyambut baik kerjasama ini, mengingat Indonesia adalah pasar vital bagi produk ekspor unggulan Australia.
"Indonesia merupakan salah satu mitra ekonomi terdekat Australia dan pasar nan sangat krusial bagi eksportir produk pangan dan pertanian kami, khususnya daging dan produk susu," tuturnya.
Berikut adalah poin-poin utama dalam kerangka kerja sama agunan produk legal antara Indonesia dan Australia:
| Tujuan Utama | Mendukung dan memperlancar perdagangan produk bersertifikat legal antarnegara. |
| Ruang Lingkup | Pertukaran informasi, perbincangan teknis, dan pengembangan kapabilitas (capacity building). |
| Komoditas Utama Australia | Produk pangan, pertanian, daging, dan produk susu (dairy). |
| Target Implementasi Indonesia | Penerapan wajib sertifikasi legal mulai 18 Oktober 2026. |
| Landasan Hukum Bilateral | IA-CEPA dan Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP). |
Dengan adanya MoU ini, kedua negara sepakat untuk membentuk kerangka kerja resmi nan bakal memfasilitasi pemenuhan standar legal bagi para pelaku usaha.
Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan volume perdagangan dua arah, tetapi juga memberikan agunan keamanan dan ketenangan bagi konsumen di Indonesia sebagai salah satu pasar legal terbesar di dunia. (Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·