ARTICLE AD BOX
loading...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok MK
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
KETIKA Soekarno membacakan "Indonesia Menggugat" pada 1930, nan dia musuh bukan sekadar dakwaan pemerintah kolonial, melainkan langkah norma dipakai untuk mempertahankan kekuasaan. Hampir satu abad kemudian, titel nan sama kembali datang di ruang sidang Indonesia, kali ini melalui nota perlawanan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Bagi kalangan pergerakan nasional, kejadian ini menjadi referensi ideologis: dia menunjukkan bahwa ruang sidang bisa diubah dari tempat penghukuman menjadi mimbar politik untuk menggugat ketidakadilan, sebuah tradisi nan kemudian terlihat dalam beragam pledoi tokoh perlawanan berikutnya.
Di Jakarta hari ini ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur memaksa kita mempertanyakan pendekatan norma nan dipakai terhadap bunyi nan kritis. Kali ini, nan duduk di bangku terdakwa adalah dr. Tifa, master nan bersuara lantang soal keabsahan piagam Mantan Presiden Republik Indonesia.
Nota perlawanan (eksepsi) dr. Tifa diberi titel "Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa." Dugaan pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik seperti surat dakwaan Penuntut Umum pada sidang pekan sebelumnya, perlu dilihat dari sisi inti persoalan.
Apakah negara memandang kritik terhadap syarat administratif kedudukan publik dalam perihal ini mantan Presiden Joko Widodo adalah bagian dari pengawasan warga, alias sebaliknya dia menjadi ancaman terhadap kehormatan pribadi penguasa.
Chilling Effect Kasus Dokter Tifa
Persidangan dan penuntutan terhadap dr. Tifa memberikan pesan kepada kalangan kampus, tenaga kesehatan, pekerja media, aktivis, apalagi penduduk biasa, jika menyentuh rumor nan berangkaian dengan legitimasi elit politik bisa berujung pada bangku terdakwa. Inilah nan disebut dengan Chilling Effect (efek gentar). Masyarakat ketakutan untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya kepada pejabat publik, lantaran berisiko berhadapan dengan proses pidana.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·