Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan balasan pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan balasan pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal nan memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.

"Terdakwa selaku menteri nan semestinya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook

Hakim melanjutkan, perihal nan memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian finansial negara dalam jumlah besar.

Selengkapnya