ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa Hotel Sultan kembali memanas. Setelah pengelolaan hotel diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dari PT Indobuildco, sekarang muncul gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan seorang penduduk berjulukan Raden Mas (RM) Kusrahardjo nan mengaku sebagai mahir waris sah RM Koesen, dengan salah satu tuntutan utama berupa tukar rugi sekitar Rp14 triliun.
Kuasa Hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kemensetneg, Kharis Sucipto mengatakan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, dan diajukan RM Kusrahardjo kepada enam pihak, termasuk PPKGBK dan Setneg.
"Iya, jika untuk perkara ini, perkara nomor 411 Perdata 2026, gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak. Salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat dua," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Menurut Kharis, jika merujuk isi gugatan, penggugat menyatakan sebagai mahir waris RM Koesen sekaligus pemegang kewenangan atas tanah berasas Eigendom Verponding Nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi di Jalan Gatot Subroto. Dari klaim itu, penggugat menilai sebagian lahannya dipakai untuk pembangunan Hotel Sultan.
"Kalau kami membaca gugatannya, penggugat dalam perihal ini RM Kusrahardjo, dalam gugatannya ya, mengaku sebagai mahir waris dari RM Koesen. Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang kewenangan atas tanah berasas Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter, nan terletak di Jalan Gatot Subroto," ujarnya.
Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Jadi dalam perihal ini penggugat merasa bahwa sebagian dari Eigendom Verponding-nya itu digunakan oleh PT Indobuildco, melakukan pembangunan Hotel Sultan, di sebagian dari Eigendom Verponding-nya mereka dalilkan di lahan Hotel Sultan, digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan," lanjut dia.
Dari sana, gugatan kemudian berkembang ke tuntutan pembatalan dasar norma penguasaan lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Kharis menyebut penggugat meminta agar sertifikat eks lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 milik Indobuildco dinyatakan batal demi hukum, dicoret dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora, dan disertai tuntutan tukar rugi berbobot jumbo.
"Dan di dalam gugatannya mereka menuntut agar dinyatakan sertifikat HGB Indobuildco baik nomor 26 dan 27 itu batal demi hukum. Itu salah satu tuntutannya. Dan diminta juga untuk mencoret eks HGB 26 dan 27 dari HPL No. 1/Gelora. Lalu meminta tukar rugi kurang lebih sebesar Rp14 triliun, kerugian materiil sebesar Rp500 miliar," papar Kharis.
Dengan kata lain, selain meminta pembatalan HGB, penggugat juga menuntut kompensasi finansial nan nilainya mencapai belasan triliun rupiah. Nilai itu menjadi salah satu poin paling menonjol dalam gugatan terbaru mengenai Hotel Sultan.
Gugatan Baru Muncul Setelah Hotel Sultan Diambil Alih
Sebagai informasi, perkara Hotel Sultan belum betul-betul selesai meski pengelolaan area itu telah diambil alih oleh Setneg dari PT Indobuildco. Berdasarkan info persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RM Kusrahardjo mengusulkan gugatan perdata mengenai sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno. Gugatan perbuatan melawan norma itu resmi terdaftar dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, beserta sejumlah kementerian dan lembaga negara, ialah Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam rincian perkara, penggugat menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan tetap sah milik RM Koesen. Klaim itu didasarkan pada Eigendom Verponding Nomor 1684 nan diterbitkan pada 1938, pada masa kolonial Belanda, dengan luas 420.500 meter persegi.
Adapun gugatan diajukan pada 15 Juni 2026 dengan pengelompokkan perkara Perbuatan Melawan Hukum, sementara sidang perdana digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat di Ruang Sidang Mudjono.
(wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·