ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengusulkan gugatan praperadilan mengenai dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengusulkan gugatan praperadilan mengenai dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdaftar nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin, (29/6/2026).
Dalam perihal ini, pihak tergugat adalah, Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. “Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penggeledahan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan gugatan ini, Lodewyk menyebut perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang. Dengan menetapkan dan menahan dirinya, lantaran tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
Baca juga: Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Maka dari itu, Lodewyk meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
“Sidang perdana gugatan praperadilan itu bakal digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang,” tulisnya kembali.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·