Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu

55 menit yang lalu 3
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu Pengunjung memandang Fast Charging alias perangkat pengisian daya kendaraan listrik tercepat nan dipamerkan dalam pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang,(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU)

KEBIJAKAN insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta saat ini tetap menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Kementerian Perindustrian, kata Agus, siap menjalankan teknis dari kebijakan tersebut. Ia pun belum dapat memastukan sasaran penerapan insentif untuk motor listrik.

"Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya saja," kata dia.

 Ia menjelaskan bahwa merek motor listrik nan bakal mendapatkan insentif dibahas bersama-sama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

ada April 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan program insentif untuk motor listrik diberlakukan tahun ini.

Pemberian insentif motor listik disalurkan secara bertahap. Pada tahap awal, kata Purbaya, program ditargetkan mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.

Meskipun demikian, insentif motor listrik baru sampai tahap kajian dan bakal dibahas lebih lanjut berbareng Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Adapun besaran insentif motor listrik Rp5 juta, ujar Purbaya, tetap bisa berubah seiring proses finalisasi kebijakan. (Ant/H-4)

Selengkapnya