Istana: Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung ilustrasi(Antara)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) nan baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Prasetyo menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat Jampidsus merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto nan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, publikasi Keppres tersebut kudu didasarkan pada usulan resmi nan diajukan oleh Jaksa Agung.

"Mekanismenya adalah kedudukan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berasas usulan dari Jaksa Agung nan sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).

Usulan pengangkatan ini diperlukan untuk mencari pengganti definitif Febrie Adriansyah nan telah mengundurkan diri dari kedudukan tersebut. Terkait proses pengunduran diri Febrie, Prasetyo menegaskan bahwa perihal itu tidak memerlukan Keppres. Menurutnya, pengunduran diri adalah keputusan pribadi pejabat nan berkepentingan untuk melepaskan tanggung jawab jabatannya.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, lantaran pengunduran diri berkarakter pribadi dari nan berkepentingan nan menyatakan mundur dari kapabilitas kedudukan nan diemban," imbuhnya.

Prasetyo menekankan bahwa sistem Keppres hanya bertindak dalam konteks penetapan alias pengangkatan pejabat baru nan bakal mengisi posisi Jampidsus tersebut.

Alasan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.

Anang juga mengungkapkan bahwa pengunduran diri Febrie berangkaian dengan proses norma nan sedang ditangani oleh interogator Polri. Diketahui, Febrie berbareng seseorang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap melangkah normal sesuai sistem nan berlaku," kata Anang.

Desakan Jampidsus Definitif

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai pengisian kedudukan Jampidsus definitif kudu segera dilakukan. Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi beranggapan bahwa meski penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk kebutuhan taktis, posisi definitif sangat diperlukan untuk kebutuhan strategis organisasi.

"Perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah guna memastikan kelangsungan agenda strategis di bagian tindak pidana khusus," tutur Pujiyono. (E-3)

Selengkapnya