Istana Tanggapi Soal Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak perlu ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden. Sebabnya pengunduran diri itu berkarakter pribadi.

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama kerabat Febri Adriansyah dari kedudukan sebagai Jampidsus, jika pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres lantaran pengunduran diri berkarakter pribadi dari nan berkepentingan nan menyatakan mundur dari kapabilitas kedudukan nan diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," jelasnya, melalui keterangan singkat, Senin (13/7/2026).

Menurutnya Keputusan Presiden itu bakal dibutuhkan dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Adapun untuk mengisi posisi itu dibutuhkan sistem nan perlu dilalu seperti usulan dari Kejaksaan Agung, hingga ditetapkan dan diangkat oleh Presiden.

"Mekanismenya adalah kedudukan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berasas usulan dari Jaksa Agung, nan sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada hari ini, Sabtu (11/7/2026).

Anang menjelaskan, langkah nan diambil Febrie merupakan corak komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di dalam proses penegakan hukum. Mengingat saat ini, lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan proses norma nan menyeret nama sang Jampidsus.

Kendati pucuk ketua penanganan perkara korupsi di Kejagung ini mundur, Anang memastikan operasional di Gedung Bundar tidak bakal terganggu.

(hoi/hoi)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya