ILustrasi: Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima letak Jakarta pada Jumat (31/7). Layanan ini disiagakan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa bertindak arsip berkendara mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut sebaran lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Halaman parkir lobi admisi Kampus Binus Anggrek
Persyaratan dan Tarif Perpanjangan
Guna mengakses akomodasi perpanjangan SIM ini, masyarakat diimbau menyiapkan sejumlah arsip persyaratan serta biaya manajemen sebelum mendatangi lokasi, meliputi:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini unik melayani perpanjangan SIM nan tetap bertindak untuk golongan SIM A dan SIM C.
Bagi SIM nan telah lenyap masa berlakunya, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di instansi Satpas resmi kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun perpanjangan SIM B tidak dapat diproses di jasa SIM Keliling dan kudu dilakukan di instansi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan arsip untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·