loading...
Ramdansyah, Advokat dan Alumni Kriminologi Universitas Indonesia. Foto: Dok Pribadi
Ramdansyah
Advokat dan Alumni Kriminologi Universitas Indonesia
SETIAP 30 Juli, bumi memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Peringatan ini semestinya tidak berakhir sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi sirine bahwa perdagangan orang tetap termasuk salah satu kejahatan paling serius terhadap martabat manusia. Kejahatan ini bukan hanya merampas kebebasan seseorang, tetapi juga menjadikan manusia sekadar komoditas ekonomi nan dipindahkan, dikuasai, dan dieksploitasi melalui jaringan lintas wilayah apalagi lintas negara.
Indonesia sesungguhnya telah menyatakan komitmen nan kuat untuk melawan praktik tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, petunjuk nan kemudian diterjemahkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 beserta perubahannya, sementara di tingkat wilayah Pemerintah Provinsi Jakarta membentuk gugus tugas melalui Pergub Nomor 218 Tahun 2010 nan kemudian digantikan Pergub Nomor 64 Tahun 2019.
Komitmen tersebut juga tampil dalam kebijakan luar negeri. Indonesia telah meratifikasi Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children alias Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009, nan menegaskan bahwa perlindungan negara terhadap perdagangan anak kudu lebih kuat. Dalam konteks perdagangan anak, pembuktian tidak lagi berjuntai pada adanya ancaman, kekerasan, penipuan, alias penyalahgunaan posisi rentan sebagaimana pada korban dewasa. Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, alias penerimaan anak untuk tujuan pemanfaatan pada dasarnya sudah cukup untuk membentuk tindak pidana perdagangan orang; persetujuan anak alias keluarganya tidak dapat dijadikan argumen pembenar eksploitasi.
Arsitektur Hukum nan Berubah
Sejak 2 Januari 2026, arsitektur norma pemberantasan perdagangan orang memasuki fase baru. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, nan semula memuat rumusan utama tindak pidana perdagangan orang, tidak lagi bertindak lantaran materi pokoknya telah diintegrasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berasas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun demikian, perubahan ini bukan berfaedah pencabutan menyeluruh atas Undang-Undang TPPO.
Ketentuan unik mengenai perlindungan saksi dan korban, restitusi, rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial, pencegahan, gugus tugas, norma acara, dan partisipasi masyarakat tetap berlaku. Konsekuensinya, penanganan perkara TPPO sekarang kudu membaca dua lapis norma secara terpadu: KUHP Nasional untuk rumusan tindak pidana pokok dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 untuk rezim perlindungan korban serta ketentuan unik lainnya. Konstruksi dua lapis ini tidak boleh menimbulkan kebingungan alias mengurangi perlindungan; pengharmonisan penafsiran diperlukan agar perubahan norma pidana materiel tidak memutus pendekatan berbasis korban nan telah dibangun berlapis.
Perdagangan orang lantaran itu tidak bisa ditangani hanya dengan menemukan pasal nan tepat untuk menghukum pelaku. Sistem norma kudu bisa menyelamatkan, memulihkan, dan mengembalikan korban ke kehidupan nan bermartabat. Pada titik inilah, kerja lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan gugus tugas diuji: apakah izin nan ada hanya menjadi katalog norma alias betul-betul menjelma perangkat perlindungan nan hidup.
Jakarta: Magnet sekaligus Ruang Kerentanan
Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, transportasi, pendidikan, dan mobilitas penduduk, Jakarta mempunyai posisi strategis sekaligus rentan. Kota ini menjadi magnet bagi pencari kerja, pelajar, pekerja domestik, dan pendatang dari beragam daerah, sehingga daya tarik ekonominya dapat dimanfaatkan jaringan perdagangan orang untuk menawarkan pekerjaan, pendidikan, perkawinan, alias kehidupan nan diklaim lebih baik. Jakarta tidak hanya berpotensi menjadi wilayah tujuan, tetapi juga wilayah transit, penampungan, dan rujukan korban dari wilayah lain lantaran posisinya sebagai simpul transportasi.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·