Jakarta Beri Diskon Pajak 50% Buat Bioskop yang Putar Film Nasional

11 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu alias PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk tontonan movie nasional nan diputar di Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026. Berdasarkan patokan ini, keringanan PBJT ini sudah mulai bertindak pada masa pajak Juli 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa menyampaikan mengenai sistem kebijakan pemberian keringanan PBJT untuk tontonan movie nasional, Wajib Pajak (pihak bioskop/penyelenggara) wajib menyerahkan alias menyetorkan keringanan 50% nan tidak dibayarkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk diserahkan kepada produsen movie nasional melalui lembaga ekosistem perfilman nan sudah dibentuk.

"Apabila dalam perihal ini belum dibentuk alias ditetapkan lembaga ekosistem perfilman, maka penyerahan dilakukan langsung kepada produsen movie nasional," ujarnya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Produsen movie nasional sebagaimana dimaksud adalah perusahaan nan bergerak di industri movie indonesia, baik swasta maupun milik negara nan filmnya ditayangkan pada bioskop nan berada di wilayah Jakarta.

Adanya kebijakan ini merupakan salah satu corak komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung perkembangan ekosistem movie nasional sekaligus memberi keringanan kepada pihak penyelenggara movie nasional dalam memenuhi tanggungjawab Pajak Daerah.

Perhitungan Diskon PBJT

Adapun penghitungan insentif ini, jika sebuah bioskop memutar movie nasional dengan pokok PBJT sebesar Rp100 juta, bioskop cukup bayar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, sisa Rp50 juta nan merupakan nilai keringanan wajib disalurkan kepada produsen movie nasional.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan berfaedah mengurangi total tanggungjawab nan kudu dikeluarkan bioskop. Kebijakan tersebut hanya mengubah alokasi pembayaran, ialah sebagian disetorkan sebagai pajak kepada pemerintah wilayah dan sebagian lainnya disalurkan kepada produsen movie nasional.

Penyaluran biaya kepada produsen movie dilakukan melalui lembaga perfilman nan dibentuk alias ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, baik berbentuk badan upaya swasta maupun badan upaya milik negara.

Apabila lembaga perfilman tersebut belum terbentuk, bioskop dapat menyalurkan biaya secara langsung kepada produsen film. Namun, penyerahan tersebut wajib dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti bahwa tanggungjawab telah dipenuhi.

Sebaliknya, bioskop nan tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran dana, baik melalui lembaga perfilman maupun BAST, tidak berkuasa memperoleh keringanan PBJT. Dalam kondisi tersebut, bioskop wajib bayar PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Artinya, jika pokok pajak mencapai Rp100 juta tetapi bioskop tidak dapat membuktikan penyaluran nilai keringanan kepada produsen film, maka seluruh Rp100 juta tetap kudu dibayarkan sebagai PBJT.

Mekanisme ini dibuat untuk memastikan keringanan pajak tidak berakhir di sisi pelaku upaya bioskop, tetapi betul-betul memberikan faedah kepada pihak nan menjadi sasaran kebijakan, ialah produsen dan pelaku industri movie nasional.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya