Jakarta Punya Kemampuan untuk Terbitkan Obligasi hingga Rp20 Triliun

1 hari yang lalu 7
Jakarta Punya Kemampuan untuk Terbitkan Obligasi hingga Rp20 Triliun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meyakini bisa mendapatkan persetujuan pemerintah pusat untuk menerbitkan obligasi daerah. Obligasi daerah itu juga disebut tidak bakal menjadi beban pemerintah selanjutnya untuk bayar utang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeklaim, pihaknya telah mendapat persetujuan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian untuk menerbitkan obligasi daerah.

"Secara prinsip, Pemerintah DKI Jakarta enggak mungkin kita melangkah seperti ini tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Salah satu persetujuan prinsip nan kami dapatkan adalah dari Menko Perekonomian," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Pramono mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai publikasi obligasi daerah. 

Pasalnya, publikasi obligasi wilayah kudu mendapatkan persetujuan juga dari dua kementerian tersebut. 

"Sehingga dengan demikian, memang disyaratkan bakal mendapatkan persetujuan juga dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan maupun Bappenas, dan kami bakal melakukan itu. Sehingga dengan demikian saya meyakini apa nan kami lakukan ini kan langkah baik," ujar dia.

Pramono menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan International Finance Corporation World Bank mengenai rencana publikasi obligasi daerah. Saat ini, Jakarta mempunyai keahlian untuk menerbitkan obligasi wilayah hingga mencapai Rp 20 triliun. 

"Jadi Jakarta itu mempunyai keahlian untuk obligasi sampai dengan Rp 20 triliun, tetapi kan kita hanya memakai Rp 3,5 triliun saja. Jadi tetap sangat kondusif untuk Jakarta dan itu apa, nan menjadi kekhawatiran bakal menjadi beban pemerintah berikutnya pasti enggak bakal terjadi," ujar Pramono. 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mempunyai rencana untuk menerbitkan obligasi wilayah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni 2027. Obligasi wilayah nan bakal digunakan untuk pembangunan prasarana dasar di Jakarta itu rencananya mempunyai tenor selama 7 tahun. (E-4)

Selengkapnya