Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

2 jam yang lalu 2

loading...

Jaksa KPK meminta majelis pengadil perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menolak nota perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis pengadil perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan menolak nota perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut . Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang beragendakan tanggapan atas perlawanan nan disampaikan kubu Yaqut atas surat dakwaan.

"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gus Yaqut mengenai Kasus Kuota Haji

Jaksa juga meminta pengadil menyatakan surat dakwaan Gus Yaqut nomor Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 sah menurut norma sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas.

"Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt. Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujarnya.

Salah satu nan ditanggapi Jaksa mengenai poin perlawanan Gus Yaqut nan menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa nan menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.

Dalam poin perlawanan tersebut, kubu Gus Yaqut di antaranya mendalilkan tidak ditemukan adanya perbuatan terdakwa nan dari awal sudah mempunyai niatan untuk melakukan kejahatan dalam pembagian kuota haji khusus.

Selengkapnya