Jaksa KPK Sebut Yaqut Cholil Qoumas Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji

2 jam yang lalu 4
Jaksa KPK Sebut Yaqut Cholil Qoumas Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Dok. Antara)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kebenaran mengejutkan dalam sidang dakwaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diduga menyiapkan duit sebesar 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf unik terdakwa," ujar Jaksa KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa Yaqut, nan menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024, sempat menggelar rapat berbareng sejumlah pejabat dan staf unik Kementerian Agama. Rapat tersebut bermaksud menyusun strategi jawaban atas pertanyaan nan diperkirakan bakal diajukan oleh Pansus Angket Haji.

Salah satu poin krusial nan dibahas adalah justifikasi atas pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, nan dialokasikan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dugaan Pelanggaran Kuota dan Kerugian Negara

Pansus Angket Haji sendiri dibentuk DPR RI pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya mengenai pembagian kuota tambahan tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini, jaksa mendakwa Yaqut telah melakukan perbuatan nan merugikan finansial negara hingga Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat pengalihan dan pengaturan kuota haji unik tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis nan memadai.

Jaksa merinci sumber kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar tersebut, di antaranya:

  • Selisih penerimaan dan pengeluaran atas pemberangkatan jemaah haji unik nan dinilai tidak berhak: Rp438,22 miliar.
  • Penerimaan dari penjualan kuota petugas haji unik 2024: Rp39,95 miliar.
  • Biaya percepatan pengisian kuota haji unik tambahan 2023 dan 2024: Rp143,92 miliar.

Selain kerugian negara, Yaqut juga didakwa menerima untung pribadi senilai 271.500 dolar AS alias setara dengan Rp4,83 miliar dalam rangkaian perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/H-3)

Selengkapnya